Kode Etik
Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma - norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak - pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
Kode Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma - norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak - pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
Kode Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
·
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang
secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala
bentuk.
·
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang
memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama
dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan,
pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas
perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
·
Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang
berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di
Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
·
Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap
anak-anak dibawah umur.
·
Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling
bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan
pirating, hacking dan cracking.
·
Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar /
foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil
karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila
ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan
serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
·
Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap
produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
·
Menghormati etika dan segala macam peraturan yang
berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap
segala muatan / isi situsnya.
·
Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola,
anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Etika Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah :
Etika Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah :
·
Seorang programmer tidak boleh membuat atau
mendistribusikan Malware.
·
Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit
diikuti dengan sengaja.
·
Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi
yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
·
Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode
dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
·
Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari
proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
·
Tidak boleh mencuri software khususnya development
tools.
·
Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai
pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
·
Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja
menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan
status.
·
Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan
dalam perusahaan.
·
Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada
pekerja
·
Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang
lain.
·
Tidak boleh mempermalukan profesinya.
·
Tidak boleh secara asal - asalan menyangkal adanya bug
dalam aplikasi.
·
Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software
yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
·
Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
Sumber :
http://rifkaayuprambangputri.blogspot.com/